JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA.
Terbaru, telah diterbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
“Kita harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa DHE harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 30 Juli.
Menurut Airlangga, potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan) totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
“Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar 60,9 miliar dolar AS,” tuturnya.
BACA JUGA:
Airlangga menjelaskan kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal 250.000, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya,
untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, skema DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Oleh karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar 2011 lalu.
“PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan,” tutup dia.