Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) dipastikan tidak akan berdampak pada kegiatan perdagangan para eksportir kecil.

Menurut Airlangga, asumsi itu didasarkan pada batas bawah aturan DHE yang tergolong cukup besar bagi pelaku usaha skala kerakyatan.

“Nilai ekspor minimal 250.000 dolar AS per dokumen. Nah yang dibawah itu tidak diwajibkan, sehingga usaha menengah, kecil dan mikro tidak terdampak dari kebijakan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Juli.

Airlangga menjelaskan, keberpihakan pemerintah kepada sektor usaha kecil dan menengah masih menjadi prioritas.

Untuk itu, aturan baru DHE hanya menjadi mandatori sektor strategis dengan skala perdagangan besar.

“Sektor-sektornya adalah pertambangan (batu bara), perkebunan (minyak sawit/CPO), kehutanan (industri kertas), dan perikanan (produk udang dan lain-lain),” tuturnya.

Airlangga menambahkan, kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang rencananya mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

“Jadi yang dijaga dalam hal ini bukan hanya soal bumi, air, tanah, tetapi juga hasilnya harus untuk kepentingan nasional, yaitu value atau monetisasi dari sumber daya alam (SDA) itu sendiri,” tegas dia.