Bagikan:

YOGYAKARTA – Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan batas maksimal pendapatan masyarakat yang boleh membeli rumah subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adanya usulan batas gaji pekerja penerima FLPP terbaru tersebut mendapat tanggapan positif dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Batas Gaji Pekerja Penerima FLPP Terbaru

Perlu diketahui bahwa saat ini batas gaji pekerja tertinggi yang bisa mendapatkan FLPP adalah Rp8 juta per bulan. Batas gaji pengajuan rumah subsidi tersebut sebagaimana diatur lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku mulai 1 April 2020.

Sedangkan usulan batas gaji pekerja yang bisa mendapatkan FLPP naik sebesar Rp4 juta menjadi Rp12 juta per bulan.

Dalam pernyataannya, Menteri Basuki menilai bahwa adanya kenaikan batas gaji tersebut jadi langkah yang bagus. Ia juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut sudah lama diajukan.

"Langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp8 juta, dulu Rp4-5 juta, naik ke Rp8 juta, sekarang ke Rp12 juta. Karena yang di atas Rp8 juta juga perlu FLPP,” ujar Menteri Basuki di Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menteri PUPR menilai, kenaikan batas maksimal gaji pekerja bantuan FLPP ini bisa direalisasikan karena masyarakat dengan penghasilkan di atas Rp8 juta butuh bantuan perumahan dari pemerintah.

"Karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP-nya," tutur Basuki.

Menurut Basuki, skema cicilan pembelian rumah untuk masyarakat juga bisa lebih murah dengan cara memperpanjang tenor. Dari yang selama ini tenor berlaku 30 tahun jadi 40 tahun. Hanya saja usulan tersebut belum diputuskan secara resmi.

Usulan batas upah pekerja penerima FLPP sendiri disebut akan menjadi tanggung jawab pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Pasalnya pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir di 20 Oktober nanti yang hanya tinggal menghitung hari.

"Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja, kalau policy nya itu ditetapkan pemerintah," jelas Basuki.

Itulah informasi terkait batas gaji pekerja penerima FLPP terbaru. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.