JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberlakukan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III mulai awal tahun ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan pungutan tersebut merupakan upaya penyesuaian dari perubahan subsidi bagi peserta yang menerima bantuan dari negara.
“Iuran tetap Rp42.000, hanya saja besaran yang sokong oleh peserta dan pemerintah berubah porsinya,” ujar dia belum lama ini.
Sebagai informasi, penyesuaian iuran program BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan pada Juli 2020 lalu. Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung sempat menganulir keputusan pemerintah tersebut.
Dalam beleid Perpres 64/2020 disebutkan bahwa peserta mandiri kelas III diharuskan memenuhi kewajiban iuran sebesar Rp42.000 dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500. Sehingga, masyarakat yang terdaftar di kelas ini cukup membayar Rp25.500 perbulan.
Kemudian, pada regulasi terbaru yang mulai diberlakukan 1 Januari 2021, nilai subsidi dipangkas menjadi Rp7.000. Alhasil, peserta mandiri kelas III diharuskan memenuhi sisa iuran yang sebesar Rp35.000 untuk tiap bulannya.
BACA JUGA:
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayar oleh peserta penerima manfaat terhitung sejak awal 2021:
Peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU dan bukan pekerja/BP)
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000
Pekerja penerima upah (PPU)
- Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima bantuan iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000