JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.
"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (bukan pekerja) Kelas 3, kami sudah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," ujar Tubagus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 17 Maret.
Dalam slide yang dipaparkan, tertulis iuran BPJS Kesehatan yang mesti dikeluarkan oleh peserta kelas 3 tetap sebesar Rp25.500 per bulan.
Keputusan ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, hingga BPJS Kesehatan.
"Keputusan ini, merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, iuran yang dikenakan bagi peserta BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian untuk tahun 2021, khususnya berupa berkurangnya subsidi pemerintah untuk peserta kelas 3.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menjelaskan, besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ratna menyatakan, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan.
Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp25.500 menjadi Rp35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.
"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp42.000, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah membayar Rp7.000," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa 22 Desember 2020.