Apindo: Tidak Hanya Perusahaan, Masyarakat Juga Akan Sulit Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Foto: Kemenaker)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya sempat dibatalkan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan naiknya iuran BPJS di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, tidak hanya menyulitkan perusahaan, tetapi juga masyarakat.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran pembayaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

"Jadi, kalau memang itu dinaikkan yang kita khawatirkan semuanya, bukan hanya perusahaan saja. Untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah juga akan mengalami kendala untuk bisa membayar iuran. Mereka kemungkinan tidak bisa membayar iuran," tuturnya, dalam diskusi daring dengan tema 'COVID-19 dan Stimulus Ekonomi', Rabu, 13 Mei.

Menurut Hariyadi, jika peserta bukan penerima upah kesulitan membayar iuran, maka bukan tidak mungkin peserta tersebut tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat kesehatan.

"Jadi, ini juga cukup serius ya. Ujung-ujungnya kalau aktivitas ekonominya tidak jalan, ya akhirnya semuanya stuck. Bagaimana kita bisa melonggarkan, bagaimana kita bisa berjalan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan kenaikan tarif BPJS di tengah pandemi COVID-19 dilaksanakan untuk menjaga agar pelayanan tetap bisa berlangsung.

"Untuk iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberikan subsidi. Nah yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu, 13 Mei.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres itu menyebut, bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga masyarakat hanya perlu Rp25.500.

Sementara di tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta Kelas III menjadi Rp35 ribu karena pemerintah mengurangi subsidi sebesar Rp7 ribu.

Sedangkan pada Pasal 34 Ayat 2 menyebut mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini hanya sebesar Rp50 ribu. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.