Kenaikan BPJS Kesehatan akan Digugat Lagi Ke MA
BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) akan kembali digugat. Sebab langkah ini dinilai kurang tepat ditengah pandemi COVID-19.

"Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut,"  kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi, Jakarta 13 Mei.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MA. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan diskusi terkait langkah yang akan ditempuh.

"Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," ujar dia.

Adapun kenaikan iuaran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Dalam Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres itu menyebut bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga masyarakat hanya perlu Rp25.500.

Sementara di tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta Kelas III menjadi Rp35 ribu karena pemerintah mengurangi subsidi sebesar Rp7 ribu.

"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000," kata dia.

Sedangkan pada Pasal 34 Ayat 2 menyebut mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini hanya sebesar Rp50 ribu. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," ujar dia.

BACA JUGA:


- https://voi.id/artikel/baca/5805/karut-marut-bpjs-kesehatan

-

BACA JUGA:


Sebelumnya, pemerintah pernah mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun pada 1 April yang lalu kembali diturunkan ke tarif semula karena menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang memerintahkan pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Menanggapi kenaikan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro enggan berkomentar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, meski sebelumya MA membatalkan kenaikan. Hal itu, kata dia, sepenuhmya kewenangan pemerintah.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS tentu sudah dipertimbangkan dengan seksama," kata Andi kepada wartawan.

Namun, jika ada keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, pihaknya mempersilakan publik untuk menjadi pemohon dalam uji materil sesuai dengan aturan yang ada.

"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon yang mengajukan ke Mahkamah Agung," ujarnya.