Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan bakal kembali ke tarif awal atau batal naik per tanggal 1 April. Kepastian ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian dan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan adanya proses penerbitan Perpres tersebut, ini artinya pemerintah telah menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang memerintahkan pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

"Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," kata Muhadjir lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 21 April.

Dia menjelaskan, iuran yang tadinya naik sejak bulan Januari menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500 dan kelas II dari tadinya naik Rp110 ribu turun menjadi Rp51 ribu. Sedangkan kelas I dari Rp160 ribu kembali menjadi Rp80 ribu.

Jumlah iuran ini, kata Muhadjir sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya.

Dengan dijalankannya putusan ini, kata Muhadjir, pemerintah telah menghormati Mahkamah Agung. Prinsipnya, yang terpenting saat ini adalah pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus terjamin dan masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," tegasnya.

 

Diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret lalu. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut.

Sebelumnya, uji materi ini disampaikan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari.

Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut telah diterapkan sejak 2019 bagi sebagian kelompok peserta, yaitu kenaikan iuran bagi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang sudah berlaku sejak November 2019.