Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tengah melakukan evaluasi terhadap tarif iuran kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil evaluasi ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan, pihaknya bersama Kemenkeu masih melakukan evaluasi penetapan tarif, manfaat dan iuran sistem baru KRIS selama masa transisi hingga 30 Juni 2025.

"Jadi apakah dibutuhkan iuran baru, sedang dievaluasi. Jadi memang pembicaraan itu selalu dilakukan. Baru nanti hasil evaluasi, penetapan barunya paling lambat 1 Juli 2025. Mungkin lebih bersabar," ungkap Irsan, Kamis 16 Mei.

Sementara ini, kata Irsan, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama, meski sistem kelas 1, 2 dan 3 telah disederhanakan menjadi KRIS. Dia berujar, belum ada aturan yang menetapkan perubahan atau penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.

"Di Perpres 59/2024, belum ada amanah untuk penyesuaian tarif. Yang ada, amanahnya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025. Ini juga tidak ujug-ujug, sebelumnya ada piloting-piloting," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menambahkan, sejauh ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tentu saja Iuran masih tetap, karena tidak ada penghapus kelas. Masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku yakni Perpres 64/2020," kata Rizzky.

"Bagaimana ke depannya ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 disebutkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan dilandaskan mengacu penetapan dari segi manfaat, tarif dan iuran," pungkasnya.