Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam implementasi sistem KRIS, rumah sakit milik pemerintah diwajibkan menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada. Sementara, RS swasta diwajibkan minimal 40 persen.

"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Ani di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 21 Juni

Ani menyebut RSUD di Jakarta akan langsung mengatur ulang jumlah tempat tidur ketika sistem KRIS diterapkan pada Juli 2025 mendatang.

Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter. Sehingga, sistem KRIS nantinya akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta BPJS Kesehatan.

"Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ucap Ani.\

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.

Tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, beberapa waktu lalu.

Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Saat ini, sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," jelas Syahril.