Kemenkes Bantu Percepatan Infrastruktur Kelas Rawat Inap Standar
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyusun strategi untuk membantu percepatan pemenuhan infrastruktur sesuai standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna menekan peningkatan keterisian tempat tidur perawatan pasien.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan hasil uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di empat rumah sakit memicu peningkatan penggunaan jumlah tempat tidur pasien.

"Kementerian Kesehatan telah melakukan uji coba pelaksanaan KRIS di empat rumah sakit, yaitu RSUP Dr.Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 20 September.

Dalam materi pemaparannya, Dante mengatakan keterisian tempat tidur perawatan pasien atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RSUP Dr.Tadjuddin Chalid meningkat 61 persen dari sebelum uji coba berkisar 41 persen dari total kapasitas tampung.

Situasi yang sama juga dialami RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dari 22 persen menjadi 38 persen, RSUP Surakarta meningkat dari 30 persen menjadi 37 persen, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang meningkat dari 16 persen menjadi 26 persen.

Namun demikian, Dante tidak menjelaskan penyebab terjadinya peningkatan BOR di masing-masing rumah sakit tersebut.

Implementasi uji coba KRIS dilakukan dalam dua skema, yaitu kelas 1 dengan maksimal dua tempat tidur per ruangan, dan kelas KRIS dengan maksimal empat tempat tidur.

Kementerian Kesehatan juga melakukan survei kepada 2.982 rumah sakit pada 1 sampai 5 Agustus 2022. Sebanyak 698 rumah sakit atau 23,4 persen di antaranya mengisi 12 kriteria survei tersebut.

Hasilnya, sebanyak 202 rumah sakit swasta, delapan rumah sakit vertikal, 25 RSUD propinsi, 74 RSUD kabupaten/kota, 15 RS TNI-Polri, dan lima RS BUMN menyatakan membutuhkan perbaikan pada kriteria ruangan.

Kriteria yang dimaksud terkait kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur atau ruang rawat dan jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur dapat disesuaikan. Selain itu ada juga kriteria kamar mandi di dalam ruangan.

Selain itu, sebanyak 57 rumah sakit swasta, empat RS vertikal, empat RSUD provinsi, 13 RSUD kabupaten/kota, enam RS TNI-Polri, dan dua RS BUMN menyatakan membutuhkan perbaikan pada kriteria bahan bangunan di rumah sakit.

Kriteria itu berupa kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak dan ada nurse call, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Selain itu ada juga kriteria ventilasi udara, pencahayaan ruangan, nakes satu orang per tempat tidur, suhu ruangan di 20 - 26 derajat Celsius dan kelembaban stabil, pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin dan usia.

Dante mengatakan Kemenkes berkomitmen membantu percepatan pemenuhan infrastruktur sesuai standar KRIS dengan sumber pembiayaan APBN dan APBD bagi rumah sakit pemerintah.

"Sedangkan bagi rumah sakit swasta atau kementerian lembaga lain, dapat menggunakan anggaran internal," katanya.