Bagikan:

JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.

"Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien dikutip Antara, Selasa, 28 Juni.

Saat ini terdapat 33 RS vertikal di bawah kewenangan Kemenkes di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan.

RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Namun Muttaqien belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dimaksud.

"Tahap sekarang, Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang finalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba. Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," kata Muttaqien.

Dia mengatakan uji coba tersebut penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.

Terkait penyesuaian besaran iuran, kata Muttaqien, masih dalam tahap perhitungan yang disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apa pun terkait besar iuran," katanya.

Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan uji coba itu dilaksanakan kurang dari sepuluh rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah.

Hingga saat ini, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.