Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mewanti-wanti, agar menggunakan pendekatan hati dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah Asrama TNI Sawahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr M Djamil yang berada di Padang, Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan terkait adanya indikasi isu pada pelaksanaan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan di RSUP dr M Djamil.

Dalam praktek di lapangan, KSP telah menyelesaikan isu pengadaan lahan untuk perluasan RSUP dr M Djamil, hal ini untuk mendukung implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam mendukung perbaikan layanan sistem kesehatan nasional.

“Ini sebetulnya sudah tidak ada masalah, TNI sudah oke. Tapi, jangan lagi bicara angka, tapi bicara hati, tolong kompromikan antara Kemenkes, pihak RS dan TNI,” ujar Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Peralihan Hak Atas Tanah Asrama TNI Sawahan untuk RSUP dr. M. Djamil di gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat 19 Januari.

Sebelumnya, Moeldoko dalam kunjungannya ke Asrama TNI di Sawahan, Kota Padang telah berkomunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat terkait urgensi peralihan hak atas tanah asrama TNI untuk pengembangan RSUP dr M Djamil.

Moeldoko mengungkapkan bahwa KSAD telah menyetujui proses peralihan hak atas tanah lebih lanjut.

“Saya sudah komunikasi ke KSAD. Nanti tinggal legalitas dari Kemenkeu dan Kemenkes ini harus cepat tidak bisa ditunda karena program di RS KRIS harus segera,” imbuh Moeldoko

Menurut Moeldoko, dalam melihat permasalahan peralihan hak atas tanah asrama TNI yang akan dijadikan fasilitas kesehatan RSUP dr M Djamil ini perlu berorientasi pada penguatan kapasitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, penggunaan lahan tersebut akan membawa berbagai manfaat, terutama pada peningkatan layanan kesehatan. “Jadikan ini momentum untuk kontribusi dalam memberikan kesejahteraan, nantinya masyarakat dan TNI juga bisa menikmati,” ungkapnya.

Mengenai relokasi asrama TNI, Moeldoko menambahkan agar hal tersebut dapat diselesaikan tanpa konflik serta diberikan kompensasi yang sesuai.

Moeldoko juga mengarahkan jajaran Kedeputian II KSP untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PUPR untuk dapat mendukung relokasi asrama TNI tersebut.

“Sudah ada kesanggupan dari kemenkes untuk memberikan lahan pengganti, ini bisa dilanjutkan pembicaraan dengan PUPR untuk mendukung pembangunannya,” tutup Moeldoko.

Sebagai informasi, RSUP dr M Djamil di padang, Sumatera Barat merupakan UPT rumah sakit vertikal di Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Rumah sakit ini, akan menjadi percontohan penerapan kebijakan KRIS. Pada tahap awal pelaksanaan KRIS, program yang menghapus kelas 1,2, dan 3 dalam JKN-KIS tersebut akan diterapkan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS Kesehatan.