Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan sebanyak 3.060 rumah sakit nasional mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

"Ini saya sampaikan, ada 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional. Yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu 3.060 RS, sedangkan targetnya 30 April 2024 sebanyak  2.858 RS," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dilansir ANTARA, Rabu, 15 Mei.

Hingga 2023, kata Syahril, pengelola rumah sakit yang sudah siap mengimplementasikan KRIS berjumlah 1.216 RS. Sementara, capaian implementasi KRIS di periode yang sama mencapai 995 rumah sakit.

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan masih berupaya mengejar tambahan implementasi KRIS di tahun ini mencapai 2.432 rumah sakit, dari realisasi di 30 April 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit.

"Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," ujarnya.

Syahril menjelaskan KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu disebutkan 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

"Tujuannya di perpres ini  ingin menjamin perlakuan yang sama, yang baik bagi semua peserta BPJS, makanya dikeluarkan KRIS," ujarnya.

Standarisasi layanan rawat inap, kata Syahril, dilatarbelakangi ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.

Contohnya, kata Syahril, banyak RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih menampung lima hingga delapan pasien, sementara ketentuan Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan menetapkan maksimal empat tempat tidur perawatan dengan 12 kriteria layanan.

"Kenapa hanya empat? Untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam, sehingga masyarakat kita merasa nyaman. Nah memang beberapa di lapangan terkendala," katanya.