Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo tetapkan kebijakan baru dengan menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Saat ini sampai 30 Juni 2025, setiap rumah sakit bisa memberikan pelayanan sesuai kemampuannya sambil mempersiapkan KRIS. Penetapan manfaat, tarif, hingga iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru tersebut paling lambat ditetapkan tanggal 1 Juli 2025. Jadi, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 hingga Presiden Joko Widodo menetapkan kembali tarif dan iuran terbaru.

Kebijakan ini memperbaharui kapasitas pasien dalam satu kamar. Semula terbagi berdasarkan kelas-kelas BPJS, kini dalam satu kamar ditetapkan standar, maksimal terdapat 4 pasien. Pemerintah pun telah melakukan uji coba sistem KRIS ini pada beberapa rumah sakit. Dan hasilnya indeks kepuasan masyarakat pun tercatat meningkat. KRIS juga memiliki beberapa peningkatan dalam fasilitas rawat inap, seperti: setiap tempat tidur memiliki nakas, suhu ruangan stabil pada 20 hingga 26 derajat celcius, ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit.

Satu kamar maksimal berisi 4 pasien dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, setiap kamar difasilitasi kamar mandi dalam, outlet oksigen, hingga ventilasi udara yang berfungsi secara optimal.