Perpres Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi
Ilustrasi (Foto: https. mahkamahagung.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kebijakan pemerintah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Hari ini, mereka mendaftarkan uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menyebut, alasan pengajuan uji materi BPJS kedua kali ini karena pemerintah dianggap tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan serba sulit bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

“Ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka kami merasa wajib melakukan perlawanan di muka hukum, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan," kata Rusdianto dalam keterangan yang diterima VOI, Rabu 20 Mei. 

Kemudian, KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan realita perekonomian masyarakat yang terdampak wabah virus corona. 

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, kata dia.

Kata dia, pemerintah harusnya mendengarkan pendapat MA berdasarkan hasil putusan uji materi sebelumnya bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” kecamnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. 

Dalam Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres itu menyebut bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga masyarakat hanya perlu Rp25.500.

Sementara di tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta Kelas III menjadi Rp35 ribu karena pemerintah mengurangi subsidi sebesar Rp7 ribu.

Kemudian, pada Pasal 34 Ayat 2 menyebut mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini hanya sebesar Rp50 ribu. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Sebelumnya, pemerintah pernah mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun pada 1 April yang lalu kembali diturunkan ke tarif semula karena menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang memerintahkan pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.