Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah pusat saat ini tengah menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba ini sejalan dengan rencana implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada 2024. Jika format ini dijalankan, maka tarif kepesertaan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2023 belum mengalami perubahan, sebab implementasi kelas standar BPJS baru akan dilaksanakan secara penuh di seluruh rumah sakit pada tahun depan.

Ke depannya, kelas standar BPJS Kesehatan akan menghapus kelas yang selama ini berlaku, seperti kelas 1, 2, dan 3. Penghapusan kelas ini membuat tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sedangkan untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk kelas 1-3:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang harus dibayarkan oleh peserta, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, tarif iuran tersebut menjadi Rp35 ribu.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak. Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Fasilitas dan Pelayanan Obat yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan

Sesuai aturan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat pelayanan dari penyedia fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayan tersebut meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan aktif juga berhak mendapatkan perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan, dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Untuk fasilitas rawat inap, fasilitas perawatan yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan aktif, antara lain:

  • Kelas 1: Mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.
  • Kelas 2: mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
  • Kelas 3: mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan.

Demikian informasi tetang besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 beserta fasilitas dan layanan kesehatan yang diberikan. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.