JAKARTA - Lembaga pengawas jaminan kesehatan nasional (Jamkeswatch) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap di bawah koordinasi Presiden seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch KSPI Abdul Gofur mengingatkan pemerintah dan DPR yang tengah membahas regulasi kesehatan untuk tidak mengubah kedudukan BPJS Kesehatan.
"Sangat tepat BPJS Kesehatan berada langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan kebijakan dengan segala persoalan serta mengatur keuangan dengan lebih leluasa dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai penjamin kesehatan seluruh Rakyat Indonesia," katanya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu 8 Februari, disitat Antara.
Gofur menilai saat ini program dan implementasi BPJS Kesehatan sudah cukup baik dirasakan masyarakat, ditunjukkan oleh besarnya angka pasien di rumah sakit dan di klinik, serta puskesmas yang berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengaku, selama ini koordinasi Jamkeswatch dengan BPJS Kesehatan sudah berjalan baik di seluruh Indonesia, bahkan saat pasien menemui kendala di rumah sakit, BPJS Kesehatan berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
"DPR dan pemerintah jangan mengerdilkan peran dan fungsi BPJS Kesehatan yang selama ini berwibawa dalam menjalankan peran dan fungsi menjamin kesehatan masyarakat langsung di bawah koordinasi Presiden dengan mengubah kedudukan BPJS Kesehatan menjadi di bawah kementerian," katanya.
BACA JUGA:
Dia mencontohkan seperti perusahaan BUMN yang tidak leluasa bergerak karena harus berkoordinasi dengan menteri untuk menjalankan kebijakan serta menyampaikan laporan kepada Presiden sesuai kepentingan para menteri.
"Selama ini BPJS Kesehatan bisa langsung menyampaikan laporan kepada Presiden terkait kebijakan dan segala persoalan yang dihadapi di lapangan, serta dalam hal mengelola keuangan, dimana sebagian besar dana BPJS Kesehatan diperoleh langsung dari iuran masyarakat," ucapnya.
Jamkeswatch juga berharap seluruh pihak terkait dapat ikut mengawasi serta memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan dan rumah sakit agar ke depan mampu memperbaiki pelayanan sehingga masyarakat bisa merasakan jaminan kesehatan terbaik dan berkeadilan.
"Terkait masih adanya kekurangan di sana-sini dalam menjalankan program mulai dari FKTP, FKTL, dan rumah sakit, kami berharap segenap stakeholder ikut mengawasi demi perbaikan layanan, seperti motto Jamkeswatch selama ini, Sehat Hak Rakyat," tandasnya.