Polri Bakal Terapkan Aturan BPJS Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Kendaraan, Tapi Butuh Waktu Sosialisasi
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal mengikuti instruksi pemerintah terkait penggunaan BPJS sebagai syarat pengurusan dokumen pelayanan publik. Dalam hal ini, pengurusan perpanjangan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah perseta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.  Diatur seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

"Bila mencermati instruksi di atas maka intruksi meliput semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BKPB sampai kepada berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," kata Hendra.

Karena itu, kata Hendra, Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut. Salah satunya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan.

"Menyempurnakan regulasi khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Hendra.

Selain itu, Polri juga akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait. 

"Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait dan membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Hendra.