JAWA BARAT - Polda Jawa Barat akan mensosialisasikan perihal penerapan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini dilakukan agar masyarakatnya akan lebih mudah memahami kebijakan tersebut.
“Untuk sementara diadakan sosialisi dulu. Sehingga dalam penerapannya nanti dengan mudah dipahami masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 2 Maret.
Ibrahim memastikan Polda Jawa Barat akan memberlakukan aturan tersebut. Namun untuk saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Mabes Polri.
“Polri akan mendukung kebijakan pemerintah sambil menunggu petunjuk dan peraturan dari Mabes,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
BACA JUGA:
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.