Polda Jabar Susun 106 Pasal untuk Peraturan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola
Ilustrasi. Persija Jakarta (jersey hitam) kontra klub Malaysia, Sabah FC pada laga persahabatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 5 Juni 2022. (Antara-Michael S)

Bagikan:

JABAR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyusun 106 pasal untuk standar operasional prosedur atau SOP dalam penyelenggaraan laga sepak bola di Tanah Air.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Suntana mengatakan SOP disusun berdasarkan hasil diskusi bersama seluruh elemen sepak bola di Jabar.

"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat," kata Irjen Suntana usai acara focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah bersama elemen sepak bola di Bandung, Jabar, Senin 10 Oktober.

Kapolda menjelaskan setiap butir pasal SOP itu merupakan hasil kesepakatan bersama, mulai dari panitia penyelenggara lokal, manajemen klub yang ada di Jabar, hingga para suporter.

Menurut Suntana, keterlibatan seluruh elemen sepak bola sangat diperlukan guna menciptakan pertandingan yang nyaman dan aman. Dia bilang, kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia.

"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportivitas dalam setiap pertandingan. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini," kata Kapolda disitat Antara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menambahkan, 106 pasal SOP yang telah disusun itu masih perlu disempurnakan dan terus dievaluasi. Nantinya draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri.

Selain itu, lanjut Ibrahim, pasal-pasal itu masih bersifat lugas sehingga jumlah pasal untuk SOP pertandingan sepak bola masih belum tetap.

"Misalnya, dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya, kemudian penerimaan publik juga. Itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," ujar Ibrahim.

Terkait