BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyusun 106 pasal untuk standar operasional prosedur atau SOP pengamanan pertandingan sepak bola, Senin, 10 Oktober. SOP ini disusun pihak Polda bersama suporter, panitia lokal dan klub di Jabar.
Ini merupakan langkah antisipasi agar tragedi menyedihkan di Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang, tak terulang kembali.
"Ini rambu-rambu yang kami buat berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat," kata Kapolda Jabar Irjen Suntana, seperti dikutip Antara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, SOP ini masih akan disempurnakan. Pasal-pasal di dalamnya pun lugas.
"Misalnya dari aspek hukumnua, prosedur, situasionalnya, kemudian penerimaan publik juga. Ini harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," ujar Ibrahim.
Langkah Polda Jabar ini patut diapresiasi, namun terlalu dini dilakukan. Pasalnya, proses investigasi masih dilakukan sejumlah pihak, termasuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.
Sejauh ini belum ada rekomendasi apapun dari TGIPF terkait tragedi di Kanjuruhan Malang.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan, bakal ada supervisi dari Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) terkait pembenahan tata kelola sepak bola Indonesia, termasuk soal pengamanan.
Hal ini tertuang dalam surat yang disampaikan FIFA kepada Presiden Jokowi. Disebutkan, FIFA dan AFC akan berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia dalam memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.
Nantinya akan dibentuk tim transformasi yang diisi unsur FIFA, AFC dan Pemerintah Indonesia. Terkait soal pengamanan, pihak kepolisian tentu akan dilibatkan.