TGIPF ke Polri: Setop Pakai Gas Air Mata dan Bentuk Aturan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Ketua TGIPF sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD (tengah). (Tangkapan layar YouTube)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan 11 poin rekomendasi kepada Polri. Salah satu poin terkait penggunaan gas air mata.

Polri diminta menghentikan pemakaian gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola nasional. Rekomendasi itu hanya pada laga yang ditangani PSSI.

"Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," bunyi poin F dalam rekomendasi TGIPF ke Polri yang dilihat VOI, Jumat 14 Oktober.

Rekomendasi ke Polri ini merupakan bagian dari laporan investigasi TGIPF yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat 14 Oktober.

Selain meminta tak ada lagi penggunaan gas air mata untuk penanganan potensi massa di laga sepak bola nasional, TGIPF juga meminta Polri menyusun peraturan untuk pengamanan pertandingan dan acara terkait olahraga.

TGIPF menekankan perbaikan regulasi mengenai pengamanan itu dikhususkan bagi pertandingan sepak bola nasional.

"Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola," tulis TGIPF dalam poin E rekomendasi TGIPF ke Polri.

Adapun TGIPF dibentuk Presiden Jokowi untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober malam.

Tragedi berdarah sepak bola Tanah Air itu menewaskan 132 korban jiwa. Sedangkan jumlah korban luka-luka 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.

Polri sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Mereka tiga personel Polri dan tiga orang dari pihak sipil.

Tiga personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Sedangkan tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.