JAKARTA - TGIPF meminta Polri melakukan penyelidikan terhadap suporter Arema FC saat pertandingan melawan Persebaya yang berakhir menjadi tragedi kematian massal. Mereka yang diperiksa adalah suporter yang nyelonong masuk ke dalam lapangan Kanjuruhan.
"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain," tulis laporan TGIPF yang sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi, Jumat 14 Oktober.
"... suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," lanjut laporan ini.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah membeberkan pemantauan yang dilakukan terkait tragedi Kanjuruhan terhadap rencana pengamanan, prakondisi menjelang pertandingan sepak bola, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian serta suporter Arema FC (Aremania).
Awalnya, suasana pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjalan dengan kondusif, bahkan setelah pertandingan itu dinyatakan selesai dengan hasil pertandingan Persebaya menang 3-2.
"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pasca-peluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.
Setelah itu, beberapa Aremania mulai turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada tim yang mereka dukung itu.
"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter," jelas Anam.
BACA JUGA:
TGIPF juga meminta Polri tetap meneruskan penyelidikan kasus ini. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No:
Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022.
"Yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," tulis laporan ini.
Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap anggota mereka yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022. Mulai dari pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.