IPW Minta Polri Periksa Ferdy Sambo di Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Brigjen Hendera Kurniawan
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) berstatus tersangka saat pelimpahan kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J tahap dua di Kejagung pada 5 Oktober. (dok Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaang gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendera Kurniawan. Menurut IPW, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo juga patut diperiksa.

"Kalau Bareskrim sudah menyelidiki, harusnya penyelidikan itu komprehensif dan profesional. Maka, yang akan diperiksa juga termasuk pihak terkait dengan kasus awal yang terjadi, yaitu FS," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.

Permintaan untuk memeriksa Ferdy Sambo karena dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi itu menjadi satu rangkaian dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Sugeng, dalam rangkaian kasus itu Brigjen Hendera Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam. Sehingga, tak menutup kemungkinan adanya perintah dari atasannya kala itu Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo wajib dimintai keterangannya terkait private jet tersebut," ungkapnya.

Sugeng juga menyarankan hal yang mesti didalami Bareskrim Polri.

Selain dugaan penggunaan jet pribadi Brigjen Hendera Kurniawan merupakan perintah Ferdy Sambo, juga soal sumber dana penyewaan jet pribadi tersebut.

Terakhir mengenai penggunaan pesawat jet dibicarakan dalam penugasan tersebut atau diserahkan sepenuhnya kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

"Ini poin penting untuk didalami. Pendalaman itu masing-masing punya implikasi. Kalau penugasan diberikan kemudian disiapkan SPJ (surat perintah jalan) dengan anggaran dinas tapi tidak dibicarakan mengenai pesawat jet, dari dinas kan pasti pesawat komersil biasa," kata Sugeng

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendera Kurniawan. Prosesnya, sudah ada pihak lain yang diperiksa mengenai dugaan tersebut.

"Sudah ada (pihak lain yang diperiksa, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

Di proses pengusutan, Brigjen Hendera Kurniawan pun telah diperiksa pada Jumat, 7 Oktober. Tersangka obstruction of justice di rangakaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dimintai keterangan selama enam jam di Mako Brimob.

“Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan privet jet,” kata Cahyono.