Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memerika keterlibatan pihak lain terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pesawat jet pribadi yang menjerat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

"Sudah ada (pihak lain yang diperiksa, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada VOI, Senin, 10 Oktober.

Kendati demikian, Cahyono enggan menyampaikan pihak lain yang sudah dimintai keterangan. Pun dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Dia hanya menyampaikan informasi hasil penyelidikan sementara akan disampaikan pada hari ini.

Tetapi, diduga pihak lain yang dimintai keterangan yakni, perusahaan yang menyediakan jasa penyewaan pesawat jet pribadi tersebut.

Terlepas hal itu, jenderal bintang satu ini menyebut dalam untuk Brigjen Hendera Kurniawan telah diperiksa pada Jumat, 7 Oktober. Tersangka obstruction of justice di rangakaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dimintai keterangan selama enam jam di Mako Brimob.

“Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan privet jet,” kata Cahyono.

“(Pemeriksaan-red) di Mako Brimob, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan isu penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan sedang diusut. Divisi Propam dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang bakal mencari bukti-bukti mengenai dugaan tersebut.

"Kemudian terkait dengan isu private jet saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Tipikor," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Pengusutan dilakukan mulai dari dugaan penggunaan hingga sumber uang yang digunakan untuk pembayaran sewa jet pribadi tersebut.

Sehingga, nantinya didapat hasil atau fakta secara penuh. Lalu, isu yang saat ini beredar dapat dibuktikan dengan semua temuan dari Propam dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

"Pemeriksaan-pemeriksaam sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan perjalan," kata Sigit.