Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Klaim Kliennya Sewa Pesawat Jet Pribadi Bayar Sendiri Rp300 Juta
Brigjen Hendra Kurniawan dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung (kiri)/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Henry Yosodiningrat membantah kliennya yang disebut terlibat gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi. Sebab, hasil klarifikasi sementara pembayaran penyewaan menggunakan uang pribadi.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," ujar Henry kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober.

Uang pembayaran sewa jet pribadi itu disebut pengacara bukan hasil gratifikasi. Menurut Henry, duit milik Hendra Kurniawan yang sebenarnya diperuntukan mengadakan perlombaan memancing.

Tetapi, karena ada perintah dari Ferdy Sambo, uang itu akhirnya dialihkan untuk membayar sewa jet pribadi tersebut.

"Dari mana uangnya itu? beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," ungkapnya.

Diakui Henry, pembayaran sewa pesawat itu memang cukup mahal. Dari klarifikasi terhadap Hendra Kuniawan, tagihan yang mesti dibayar mencapai ratusan juta.

"(Tagihan sewa jet pribadi, red) Rp300 juta," kata Henry.

Polri tengah mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Brigjen Hendra Kurniawan. Saat ini, status kasus itu sudah di tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri sudah menyita 15 dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Penyelidik juga sudah memeriksa 22 saksi yang delapan di antaranya merupakan anggota polisi berinisial HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM.

Sementara untuk sisanya merupakan pihak Aviasi dan lainnya. Tapi tak dirinci hasil pemeriksaan mereka.

"14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH," kata Nurul.