JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Brigjen Hendera Kurniawan sudah masuk di tahap penyelidikan. Bareskrim Polri sudah menyita 15 dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober.
Selain itu, dalam tahap ini, penyelidik juga sudah memeriksa 22 saksi yang delapan di antaranya merupakan anggota polisi berinisial HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM.
Sementara untuk sisanya merupakan pihak Aviasi dan lainnya. Tapi tak dirinci hasil pemeriksaan mereka.
"14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH," kata Nurul.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pesawat jet pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan sudah diperiksa pada Jumat, 7 Oktober lalu.
Pemeriksaan terhadap tersangka obstruction of justice itu berlangsung selama enam jam di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
“Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan privet jet,” kata Cahyono.