JAKARTA - Pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Brigjen Hendra Kurniawan terus dilakukan. Ada 22 saksi sudah dimintai keterangan ihwal tersebut.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober.
Dari puluhan saksi itu, 8 orang di antaranya merupakan anggota polisi. Sedangkan, 14 sisanya adalah pihak aviasi.
Kendati demikian, tak dirinci hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut.
Ramadhan hanya menegaskan Direktorat Tindak Pidana Korupsi terus memdalami beberapa pihak. Kemudian, mengumpulkan alat bukti dokumen yang berkaitan dengan perkara.
"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ungkapnya
Penyelidikan dugaan gratifikasi itu disebut Ramadhan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LI/27/IX/2022/Dittipidkor, tertanggal 22 September 2022.
BACA JUGA:
Dalam pelaporan itu, pasal yang digunakan antara lain, Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan isu penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan sedang diusut. Divisi Propam dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang bakal mencari bukti-bukti mengenai dugaan tersebut.
"Kemudian terkait dengan isu private jet saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Tipikor," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat, 30 September.
Pengusutan dilakukan mulai dari dugaan penggunaan hingga sumber uang yang digunakan untuk pembayaran sewa jet pribadi tersebut sehingga nantinya didapat hasil atau fakta secara penuh.
Kemudian isu yang saat ini beredar dapat dibuktikan dengan semua temuan dari Propam dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
"Pemeriksaan-pemeriksaam sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan perjalanan,” kata Sigit.