BANTEN - Polda Banten belum menerapkan persyaratan pembuatan/ perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Alasannya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari korlantas Polri.
“Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda pelaksanaan itu masih menunggu juklak dan juknis dari Korlantas Polri,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret.
Kendati demikian, Shinto memastikan pihaknya pasti akan memberlakukan kebijakan tersebut. Pasalnya, regulasi terkait aturan itu telah diterimanya.
“Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja dari Korlantas Polri. Pasti kita laksanakan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.