Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan, Satgas COVID-19: Sulit Jaga Jarak di Pesawat
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Hery Trianto, mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan tes polymerase chain reaction (PCR) digunakan sebagai syarat wajib bagi penerbangan.

Alasannya, pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat sulit menerapkan jaga jarak. Pasalnya, pesawat telah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 100 persen.

"Kita tahu kalau yang 100 persen di pesawat, dalam ruangan yang sempit dan tertutup itu jaga jarak tentu akan sulit dilakukan," ujar Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu, 24 Oktober.

Dia menjelaskan, aturan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat ke Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.

"Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam," kata Hery.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan moda transportasi udara bisa menampung penumpang hingga 100 persen tersebut. 

"Ini sebenarnya terjadi seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperbolehkan moda transportasi udara. Pesawat udara ini bisa menampung penumpang hingga 100 persen. Sementara moda-moda transportasi lain, sementara ini masih diizinkan hanya diizinkan untuk 70 persen," kata Hery.

Namun, Hery menegaskan, aturan ini berlaku tidak untuk seluruh wilayah Indonesia. Di daerah perintis, kata dia, tidak berlakukan PCR sebagai syarat wajib karena keterbatasan laboratorium.

"Sementara ini karena pandemi masih terjadi, kita saat ini dalam periode yang kritis untuk menahan penularan level rendah sekarang, rasanya kehati-hatian menggunakan tes PCR sebagai syarat ini adalah yang tepat untuk saat ini," ujar Hery.