Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan tes PCR pada penumpang pesawat ditegaskan untuk menghindari risiko tertular COVID-19 saat di dalam kabin.

"Dasar pemerintah menggunakan RT-PCR sebagai syarat perjalanan udara itu bahwa kenyataan penumpang pesawat banyak. Hampir semua maskapai mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas lebih dari 90 persen," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dikutip Antara, Rabu, 27 Oktober. 

Abdul mengatakan upaya menjaga jarak di dalam kabin pesawat lebih sulit diterapkan daripada moda transportasi darat dan laut. Sehingga untuk menjamin pelaku perjalanan pesawat bersih dari potensi penularan COVID-19, maka diberlakukan tes RT-PCR.

"Itu tanggung jawab pemerintah dan swasta untuk menekan penularan. Tanpa PCR penumpang pesawat berisiko tertular makanya mereka harus dikarantina," katanya.

Abdul menambahkan Kemenkes terus berupaya menambah ketersediaan fasilitas laboratorium di berbagai daerah untuk mendukung pelacakan kasus COVID-19 melalui RT-PCR.

"Usaha pemerintah penuhi kebutuhan laboratorium di daerah sudah disiapkan 1.000 unit laboratorium PCR yang tersedia," katanya.

Namun Kemenkes terus mengidentifikasi daerah mana lagi yang sampai sekarang belum memiliki mesin RT-PCR. "Kita akan dorong mesin RT-PCR di daerah tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan atas aturan syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam, kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Capt Donny Kusmanagri dikutip Antara, Senin, 25 Oktobeer.

Donny mengatakan APG mengapresiasi pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan COVID-19 dan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi, serta penerapan protokol kesehatan terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan penerapan aturan syarat penerbangan tersebut, mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.

"Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," katanya.Selain itu, teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang