JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan perubahan tarif tertinggi untuk harga tes real time PCR (RT-PCR) COVID-19 dengan lebih murah. Penetapan ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Harga baru tes PCR disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir lewat pernyataan pers secara virtual.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Kadir pada Rabu, 27 Oktober.
Kadir menuturkan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan habis pakai (DHP), komponen biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran maksimal Rp275 ribu dan Rp300 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi bayasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," tutur Kadir.
BACA JUGA:
Kadir meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
"Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pemerintah mendapat banyak kritikan atas syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dan swab antigen tak berlaku lagi.
Karenanya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Sebelumnya, tarif tertinggi biaya PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan Rp550 ribu di luar Jawa-Bali.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut pada Senin, 25 Oktober.