Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Meski telah diturunkan menjadi Rp275 ribu, namun harga tes PCR masih saja menuai polemik. Pasalnya, untuk syarat wajib melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, seharusnya harga tes bisa diminimalisir lagi. 

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai, harga tes PCR Rp275 ribu masih terbilang tinggi. Terlebih, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut harga PCR di India berada di kisaran Rp 96 ribu. 

Dia lantas menyinggung harga tes PCR pada awal pandemi yang hingga jutaan rupiah. Artinya, kata dia, keuntungan dari tes PCR sangat banyak. Bahkan sesudah diturunkan menjadi Rp275 ribu pun masih 3x lebih mahal. 

"Di India hanya Rp 96 ribu? Pedagang tes PCR untung banyak dong,” ujar Iwan kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober. 

Iwan menilai, tingginya tarif tes tersebut lantaran pedagang PCR ikut andil dalam mengatur kebijakan pemerintah. Sehingga, yang dipikirkan hanya bisnis agar mendapatkan keuntungan bukan untuk menyelamatkan rakyat.

“Padahal, penanggulangan COVID-19 dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara,” kata Iwan. 

Diketahui, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes swab PCR COVID-19 jadi Rp 300 ribu akhirnya berlaku.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.

"Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu, 27 Oktober. 

Sementara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, membandingkan harga tes PCR di India cukup terjangkau sekitar Rp96 ribu.