Wasekjen PKB Sindir Harga Tes PCR Murah untuk Kantong Menteri
ILUSTRASI/TES swab PCR/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Luqman Hakim, tak sepakat dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan tarif tes PCR atau polymerase chain reaction di Indonesia sudah paling murah.

Luqman menyebut biaya tes PCR sebesar Rp300 ribu masuk kategori murah jika untuk kantong menteri. 

"Pasti murah kalau standar yang dipakai kemampuan seorang menteri. Duit segitu, mah, kecil untuk kantong menteri," ujar Luqman kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober. 

Di tengah masa pandemi seperti saat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan uang senilai Rp300 ribu tentu terbilang besar.

Dia menilai, tambahan biaya tersebut sangat memberatkan mayoritas rakyat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan. Terlebih tes PCR menjadi syarat wajib menggunakan transportasi udara bahkan direncanakan juga darat.

"Bagi mayoritas rakyat pengguna transportasi publik, wow, berharga itu duit Rp300 ribu," jelas legislator Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu.

Di sisi lain, kata Luqman, banyak ahli berpendapat deteksi dini COVID-19 bisa memakai antigen. Sebab, masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksinasi.

"Kalau ada yang murah, kenapa pemerintah memilih yang mahal? Tugas pemerintah bukan cari untung dengan berbisnis kepada rakyatnya sendiri," ujar Luqman.

Terlepas dari pernyataan Lukman, pemerintah, Rabu, 27 Oktober sore ini sudah menetapkan harga baru tes PCR.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan perubahan tarif tertinggi untuk harga tes real time PCR (RT-PCR) COVID-19 dengan lebih murah. Penetapan ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Harga baru tes PCR disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir lewat pernyataan pers secara virtual.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Kadir pada Rabu, 27 Oktober.

Kadir menuturkan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan habis pakai (DHP), komponen biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran maksimal Rp275 ribu dan Rp300 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi bayasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," tutur Kadir.