Bagikan:

YOGYAKARTA - Mulai Jumat (1/3) Maret 2024, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan BPJS jadi syarat bikin SKCK ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja atau daftar CPNS. 

Pemberlakukan kebijakan BPJS sebagai syarat bikin SKCK ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dalam merealisasikan kebijakan tersebut, Polri bersama BPJS KEsehatan menjalankan uji coba terlebih dahulu untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji coba implementasi BPJS jadi syarat bikin SKCK dilakukan pada 1 Maret-31 Mei 2024. Polri melaksanakan uji coba di sejumlah tempat, di antaranya Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan lainnya. 

Kebijakan BPJS Jadi Syarat Bikin SKCK

Pemberlakukan BPJS Kesehatan dapat menjadi syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam aturan tersebut, disebutkan 30 Kementerian/lembaga termasuk Polri untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. 

Puluhan Kementerian dan lembaga juga diminta untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat. Instansi dan lembaga juga harus mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. 

Ketentuan Bagi yang Belum Terdapat sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa hal harus dilakukan bagi masyarakat yang ingin bikin SKCK tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau status kepesertaan miliknya tidak aktif. Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi:

a. Sudah memiliki BPJS, tapi status kepesertaan tidak aktif

Pendaftar perlu mengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran, yakni dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran 

Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Care Center 165. Program tersebut memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran supaya bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Pendaftar harus mengaktifkan kepesertaan dengan cara mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

d. Tidak aktif karena saat akan melanjutkan pendidikan 

Dalam hal pemohon berumur di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN. Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165. 

Pemohon menggunakan fitur “Pngaktifan Kembali Status Kepesertaan”, kemudian mengentri data dan mengunggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Selanjutnya kepesertaan pemohon langsung aktif.

Apakah Bisa Membuat SKCK Meski Belum Punya BPJS Kesehatan?

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif, tetap bisa melakukan pembuatan SKCK. Namun dalam proses penerbitan SKCK, mereka juga akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.

Ada beberapa dokumen yang harus diberikan kepada petugas di kantor polisi, sebagai berikut:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN 
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Demikianlah informasi kebijakan BPJS jadi syarat bikin SKCK yang harus diketahui oleh masyarakat. Adanya kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat ketika ingin membuat SKCK untuk kebutuhan melamar kerja, melanjutkan studi, maupun mendaftar CPNS. Baca juga layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.