JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD agar mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.
"Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar Anggota KPU Idham Holik, kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.
Idham menjelaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU.
Apabila posisi bakal calon legislatif tengah dalam posisi terperiksa, KPU akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut.
Sebab kata Idham, dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.
"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham.
BACA JUGA:
Selain itu, Idham mengungkapkan, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.
"Intinya SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam PKPU. Karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," pungkasnya.
Adapun pendaftaran anggota DPR dan DPRD dibuka pada 24 April 2023 - 25 November 2023. Sementara, pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023.