Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Satu partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

"Hingga akhir masa penutupan pengumpulan berkas perbaikan pada Minggu (9/7), pukul 23.59 WIB, hanya 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi di Kota Bandarlampung, Lampung dikutip ANTARA, Senin 10 Juli.

Erwan menyebut parpol peserta pemilu yang tidak memberikan konfirmasi perbaikan dokumen bakal caleg DPRD itu ialah Partai Garuda.

"Ya, Partai Garuda tidak mengkonfirmasi kehadiran untuk melakukan perbaikan berkas hingga waktu penutupan," tambahnya.

Anggota KPU Lampung Ismanto menjelaskan meskipun Partai Garuda tidak mengirimkan dokumen perbaikan, pihaknya tetap akan memverifikasi berkas pendaftaran partai tersebut yang telah dikumpulkan.

"Jadi, berkas mereka akan tetap dilakukan verifikasi administrasi," kata Ismanto.

Hal itu sesuai dengan peraturan KPU yang menyebutkan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg dan/atau bakal caleg pengganti pada masa verifikasi administrasi perbaikan dilakukan melalui Silon.

Dalam proses pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Lampung, Partai Garuda hanya mendaftarkan dua bakal caleg, yakni untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung Selatan, dengan rincian satu perempuan dan satu laki-laki.