JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima pengajuan perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta dan DPD daerah pemilihan DKI Jakarta.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini telah berlangsung pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
“Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin, 10 Juli.
Wahyu menuturkan, perbaikan dokumen persyaratan bacaleg oleh partai politik dan bacaleg DPD RI ini dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen tersebut melalui Silon.
“Pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi ini KPU Provinsi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut,” ujarnya
Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Sementara, tahapan pencalonan Anggota DPRD dan DPD selanjutnya yakni penyusunan daftar calon sementara (DCS) dengan beberapa penjadwalan:
- pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
- penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
- pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
- masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023
Sementara pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14 September 2023 sampai 20 September 2023
Selanjutnya, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Kemudian, penetapan daftar calon tetap (DCT) yakni:
- pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023
- penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023
- pengumuman DCT: 4 November 2023
Sebelumnya, KPU menyatakan terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024. Hal ini dinyatakan dalam hasil rapat pleno KPU DKI pada 23 Juni lalu.
"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS (belum memenuhi syarat) 1.676 orang atau 88,12 persen," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin, 26 Juni.
Wahyu menjelaskan beberapa penyebab bacaleg DPRD dan DPD ini dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Faktor lainnya yakni tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.
Tak hanya itu, KPU DKI Jakarta juga menemukan 24 orang bacaleg DPRD DKI yang memiliki data ganda ganda antarpartai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama.