Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera memanggil seluruh partai politik (parpol) di Ibu Kota untuk memberikan bimbingan dalam melengkapi berkas persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg).

"Kami akan mengundang partai politik untuk diberikan informasi apa saja yang harus ditindaklanjuti partai partai yang berkas bakal calonnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Selasa 4 Juli, disitat Antara.

Ia menjelaskan, tercatat ada 18 parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI juga diundang dalam pertemuan Rabu 5 Juli.

Bantuan ini diberikan agar parpol dan bacaleg bisa terbantu dalam melengkapi berkas sehingga bisa diserahkan kepada KPU DKI paling lambat 9 Juli 2023.

Menurut Dody, hasil verifikasi administrasi diberikan kepada parpol lantaran tidak memenuhi beberapa unsur seperti kurangnya surat persyaratan dari partai politik hingga legalisir ijazah.

"Kemudian ada yang ijazah belum dilegalisir, ada yang belum melampirkan surat keterangan kesehatan, itu kan sebenarnya bisa diperbaiki dengan segera," tuturnya.

Selain itu, ada beberapa bacaleg yang terdaftar di tempat pemilihan ganda, partai ganda hingga mengikuti pencalonan di DPRD dan DPR RI.

Maka dari itu, KPU DKI berharap seluruh parpol yang hadir bisa menyerap penjelasan dengan baik sehingga proses perbaikan berkas bisa berjalan maksimal.

Sebelumnya, KPU DKI mengembalikan 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.

"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin 26 Juli.

Wahyu mengatakan berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

Terakhir beberapa ijazah bacaleg, tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang.

Kini, pihaknya membuka kesempatan bagi para partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.

Wahyu mengatakan berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.