Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) segera membuka rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024.

"Kami mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembukaan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.

Dody menjelaskan, pembukaan RKDK dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai satu hari sebelum dimulai masa kampanye, yaitu 28 November 2023.

Selain itu, mekanisme terkait pembukaan RKDK ini partai politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik (parpol).

Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024.

Untuk itu, rapat ini diadakan guna mengingatkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi partai politik yang mengalami kendala dan membutuhkan bantuan dalam pembukaan RKDK.