Bagikan:

JAKARTA - Publik digegerkan dengan laporan PPATK yang diterima KPU terkait transaksi janggal ratusan miliar dalam rekening bendahara parpol.

Terkait hal ini, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan jika ada indikasi pelanggaran, makan harus ditindak. Menurutnya, peserta Pemilu telah mengetahui aturan terkait dana kampanye. Ganjar mengatakan yang menjadi masalah ialah hanya terkait sumber dananya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun bilang, jika transaksi dana kampanye dengan sumber halal dibolehkan. Namun jika sumbernya haram, pasti lebih mudah ditelusuri. Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari PPATK. Laporan itu terkait temuan transaksi janggal dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Surat tersebut tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa, tertanggal 8 Desember 2023, dan diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

Dalam laporannya, ditemukan rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. Simak videonya berikut ini.