JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) yang diawali dengan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan, parpol dapat menyampaikan LADK kepada KPU mulai 17 hingga 27 November 2023, atau sehari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023.
"Parpol menyerahkan semacam rekening koran awal laporan dana kampanye mereka," kata Ferry mengutip Antara.
Ia menyebut penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024.
Menurutnya akan ada sanksi tegas untuk parpol yang menyampaikan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan, yaitu berpotensi dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
Ferry menyampaikan bahwa dana yang ada dalam rekening kampanye itulah yang akan digunakan parpol selama masa kampanye berlangsung.
Selain itu, lanjut Ferry, parpol juga wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye parpol harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan dibatasi Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp25 miliar.
"Namun, masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye," ungkapnya.
BACA JUGA:
Lanjutnya menambahkan parpol pun harus melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ferry turut menjelaskan pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ia pun menegaskan sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi hingga dari luar negeri.
“Jika itu uang hasil korupsi, maka bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang,” demikian Ferry.