Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024. LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.

Adapun proses pembukuan LPPDK dimulai sejak penetapan peserta pemilu sampai dengan berakhirnya masa kampanye.

Berdasarkan pencatatan peserta Pemilu Legislatif 2024, partai politik dengan nominal total dana kampanye terbesar adalah PDI Perjuangan, sementara parpol dengan dana kampanye paling minim adalah Partai Ummat.

Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, selain LPPDK, para peserta pemilu telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, kamis, 7 Maret.

Dalam prosesnya, laporan dana kampanye peserta pemilu selama masa kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari Peserta pemilu," jelas Idham.

Idham menjelaskan, fasilitasi proses penyampaian laporan dana kampanye partai politik di tingkat pusat dilakukan oleh KPU.

Sementara, penyampaian laporan dana kampanye parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh KPU provinsi, serta parpol lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).

Berikut adalah rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

Penerimaan: Rp1.005.504.817

Pengeluaran: Rp800.505.963

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

Penerimaan: Rp92.842.469.477

Pengeluaran: Rp92.839.827.846

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Penerimaan: Rp173.397.897.536

Pengeluaran: Rp173.221.200.996

4. Partai Golongan Karya

Penerimaan: Rp45.236.060.400

Pengeluaran: Rp45.219.158.648

5. Partai NasDem

Penerimaan: Rp9.321.964.628

Pengeluaran: Rp9.165.517.417

6. Partai Buruh

Penerimaan: Rp10.155.662.532

Pengeluaran: Rp10.147.142.349

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Penerimaan: Rp6.808.503.797

Pengeluaran: Rp6.803.612.500

8. Partai Keadilan Sejahtera

Penerimaan: Rp16.712.497.087

Pengeluaran: Rp16.703.608.199

9. Partai Kebangkitan Nusantara

Penerimaan: Rp1.510.041.200

Pengeluaran: Rp1.500.041.200

10. Partai Hati Nurani Rakyat

Penerimaan: Rp5.032.488.869

Pengeluaran: Rp5.022.556.573

11. Partai Garda Republik Indonesia

Penerimaan: Rp5.500.000.000

Pengeluaran: Rp5.497.684.500

12. Partai Amanat Nasional

Penerimaan: Rp29.898.500.000

Pengeluaran: Rp25.618.525.000

13. Partai Bulan Bintang

Penerimaan: Rp27.761.541.659

Pengeluaran: Rp27.760.541.659

14. Partai Demokrat

Penerimaan: Rp73.431.679.034

Pengeluaran: Rp72.273.700.282

15. Partai Solidaritas Indonesia

Penerimaan: Rp80.098.501.068

Pengeluaran: Rp80.096.534.876

16. Partai Perindo

Penerimaan: Rp20.933.822.550

Pengeluaran: Rp20.643.301.550

17. Partai Persatuan Pembangunan

Penerimaan: Rp20.127.038.739

Pengeluaran: Rp20.013.294.563

18. Partai Ummat

Penerimaan: Rp480.725.618

Pengeluaran: Rp479.699.300