JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024. LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.
Adapun proses pembukuan LPPDK dimulai sejak penetapan peserta pemilu sampai dengan berakhirnya masa kampanye.
Berdasarkan pencatatan peserta Pemilu Legislatif 2024, partai politik dengan nominal total dana kampanye terbesar adalah PDI Perjuangan, sementara parpol dengan dana kampanye paling minim adalah Partai Ummat.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, selain LPPDK, para peserta pemilu telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, kamis, 7 Maret.
Dalam prosesnya, laporan dana kampanye peserta pemilu selama masa kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari Peserta pemilu," jelas Idham.
Idham menjelaskan, fasilitasi proses penyampaian laporan dana kampanye partai politik di tingkat pusat dilakukan oleh KPU.
Sementara, penyampaian laporan dana kampanye parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh KPU provinsi, serta parpol lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).
Berikut adalah rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Penerimaan: Rp1.005.504.817
Pengeluaran: Rp800.505.963
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
Penerimaan: Rp92.842.469.477
Pengeluaran: Rp92.839.827.846
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Penerimaan: Rp173.397.897.536
Pengeluaran: Rp173.221.200.996
4. Partai Golongan Karya
Penerimaan: Rp45.236.060.400
Pengeluaran: Rp45.219.158.648
5. Partai NasDem
Penerimaan: Rp9.321.964.628
Pengeluaran: Rp9.165.517.417
6. Partai Buruh
Penerimaan: Rp10.155.662.532
Pengeluaran: Rp10.147.142.349
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Penerimaan: Rp6.808.503.797
Pengeluaran: Rp6.803.612.500
8. Partai Keadilan Sejahtera
Penerimaan: Rp16.712.497.087
Pengeluaran: Rp16.703.608.199
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Penerimaan: Rp1.510.041.200
Pengeluaran: Rp1.500.041.200
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Penerimaan: Rp5.032.488.869
Pengeluaran: Rp5.022.556.573
11. Partai Garda Republik Indonesia
Penerimaan: Rp5.500.000.000
Pengeluaran: Rp5.497.684.500
12. Partai Amanat Nasional
Penerimaan: Rp29.898.500.000
Pengeluaran: Rp25.618.525.000
13. Partai Bulan Bintang
Penerimaan: Rp27.761.541.659
Pengeluaran: Rp27.760.541.659
14. Partai Demokrat
Penerimaan: Rp73.431.679.034
Pengeluaran: Rp72.273.700.282
15. Partai Solidaritas Indonesia
Penerimaan: Rp80.098.501.068
Pengeluaran: Rp80.096.534.876
16. Partai Perindo
Penerimaan: Rp20.933.822.550
Pengeluaran: Rp20.643.301.550
17. Partai Persatuan Pembangunan
Penerimaan: Rp20.127.038.739
Pengeluaran: Rp20.013.294.563
18. Partai Ummat
Penerimaan: Rp480.725.618
Pengeluaran: Rp479.699.300