Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu, Bawaslu: Enggak Logis
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/DOK ANTARA/Laily Rahmawaty

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah laporan pengeluaran dana awal kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180 ribu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja menganggap nilai tersebut tidak logis. Padahal semestinya telah banyak dana digelontorkan selama tahapan kampanye dan dilaporkan secara berkala.

"Kan enggak rasional cuma Rp180.000, lho. Ini mereka kampanye di mana-mana, kok enggak logis dan enggak rasional," kata Bagja di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari.

Bagja menyarankan agar partai politik segera memperbaiki pelaporan dana kampanye agar memenuhi asas transparansi untuk dipantau masyarakat.

“Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus di-update terus. Kan ada LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) nanti," ungkap Bagja.

KPU merilis laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik beserta calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024. Namun, ternyata semua parpol peserta Pemilu 2024 dan calegnya belum lengkap dan belum sesuai. Padahal, batas waktu terakhir penyampaian LADK pada 7 Januari 2024.

"Penyampaian LADK partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya.

Setelah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Mengingat status LADK seluruh parpol belum lengkap dan belum sesuai, KPU memberi kesempatan untuk perbaikan.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham.

Dalam pelaksanaan pemilu, KPU mewajibkan peserta pemilu mencatat pendanaan kampanye. Laporan pencatatan terdiri atas 3 jenis, yakni LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

 

Berikut adalah rincian pendanaan kampanye parpol peserta pemilu per 7 Januari 2024:

1. PKB

- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp1.005.330.006

- Total pengeluaran: Rp800.446.161

2. Partai Gerindra

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp2.841.667.200

- Total pengeluaran: Rp1.179.460.714

3. PDIP

- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp183.861.799.000

- Total pengeluaran: Rp115.046.105.000

4. Partai Golkar

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp20.591.513.702

- Total pengeluaran: Rp8.801.317.049

5. Partai NasDem

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp7.781.026.469

- Total pengeluaran: Rp7.631.655.294

6. Partai Buruh

- 578 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp4.214.169.815

- Total pengeluaran: Rp3.758.092.806

7. Partai Gelora

- 286 dari 396 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp5.808.500.000

- Total pengeluaran: Rp4.686.000.000

8. PKS

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp12.711.929.760

- Total pengeluaran: Rp7.833.307.791

9. PKN

- 525 dari 525 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp453.048.200

- Total pengeluaran: Rp42.700.400

10. Partai Hanura

- 485 dari 485 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp2.010.000.753

- Total pengeluaran: Rp234.035.150

11. Partai Garda Republik Indonesia

- 570 dari 570 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp5.500.000.000

- Total pengeluaran: Rp2.118.305.000

12. PAN

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp29.826.000.000

- Total pengeluaran: Rp22.419.055.000

13. PBB

- 470 dari 470 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp301.300.000

- Total pengeluaran: Rp228.300.000

14. Partai Demokrat

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp8.748.860.395

- Total pengeluaran: Rp3.914.375.079

15. PSI

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp2.002.000.000

- Total pengeluaran: Rp180.000

16. Partai Perindo

- 579 dari 579 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp10.148.994.025

- Total pengeluaran: Rp9.997.744.025

17. PPP

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp20.005.000.000

- Total pengeluaran: Rp13.155.500.000

18. Partai Ummat

- 511 dari 511 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp479.128.518

- Total pengeluaran: Rp478.137.200