JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, partai politik yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024 tidak dapat tercatat secara administratif sebagai koalisi untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden di KPU RI.
"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Oktober.
Adapun empat partai politik baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Konsekuensi yang diterima oleh empat partai itu adalah lambang-nya tak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.
Apabila merujuk UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres.
Hasyim menyebutkan keempat partai politik baru itu juga tak bisa masuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.
Menurut dia, kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pilpres 2024 itu bersifat personal, seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang.
Hal ini pun diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.
Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tak dapat mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.
"Soalnya apa? Yang bersangkutan bukan peserta pemilu. Kalau tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang. 'Dia bukan peserta pemilu, kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam desain surat suara pemilu presiden'," ucapnya.
Kendati demikian, aturan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Hasyim menyatakan tak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu di luar ketentuan administrasi.
Kondisi ini berbeda dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB. Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun lima partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU.
Lima partai itu pun ikut Pileg 2024 dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.
BACA JUGA:
Syarat partai politik atau gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.