JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi status Gibran Rakabuming Raka yang masih berstatus sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Hasyim menjawab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mewajibkan calon presiden atau wakil presiden merupakan kader partai politik.
Dengan demikian, peraturan tak melarang capres-cawapres yang merupakan kader partai tidak diusung oleh partainya sendiri, atau partainya mengusung kandidat lain.
"Untuk orang yang dicalonkan sebagai pasangan calon presiden atau wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu, 25 Oktober.
Hasyim menegaskan, yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPU dalam pencalonan capres-cawapres hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena, itu status kader kepartaian tidak akan diperiksa KPU.
Adapun, jawab Hasyim, kewajiban menjadi anggota parpol hanya ada pada syarat pencalonan anggota legislatif, yakni DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Jadi kalau ada orang kalau mau dicalonkan sebagai calon anggota DPR RI, DPRD provinsi /DPRD kabupaten/kota oleh sebuah parpol, maka dia harus menjadi anggota parpol tersebut dengan syarat adanya KTA (kartu tanda anggota)," papar Hasyim.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, Prabowo dan Gibran mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU hari ini.
Prabowo dan Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Prima. Hadir juga jajaran Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju.
Sementara, PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Ganjar dan Mahfud telah lebih dulu mendaftar pada Kamis, 19 Oktober.