Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, empat partai politik peserta Pemilu 2024 tidak bisa mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Pasalnya, 4 partai politik tersebut merupakan partai politik baru yang belum memiliki suara atau kursi di Pilpres 2019 sebelumnya.

Keempat partai politik peserta pemilu tersebut adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Jadi, parpol atau gabungan parpol yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan bakal paslon presiden-wapres adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 20% jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2019 atau memperoleh 25% suara sah untuk Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis 12 Oktober.

Selain itu, kata Hasyim, partai tersebut juga harus menjadi peserta Pemilu 2024. Jika tidak menjadi peserta Pemilu 2024 seperti Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), kata Hasyim, maka partai tersebut tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres.

"Parpol peserta Pemilu 2019 tetapi tidak menjadi peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden," jelas Hasyim.

Hasyim juga membeberkan konsekuensi ketika partai politik tidak bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Salah satunya, logo partai bersangkutan tidak terdapat pada surat suara Pilpres 2024. Pasalnya, desain surat suara Pilpres 2024 sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdiri dari nomor urut, foto, nama capres-cawapres serta tanda gambar parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan pasang calon tersebut.

Konsekuensi lain, lanjut Hasyim, partai politik tersebut tidak dapat memberikan dana kampanye atas nama partai untuk salah satu pasangan capres-cawapres. Sumbangan dana kampanye hanya bisa dilakukan oleh orang perorangan, tidak mewakili partai politik baru tersebut.

"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden, kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," pungkas Hasyim.