Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari masih menunggu DPR menetapkan jadwal rapat konsultasi mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU akhirnya berencana mengubah PKPU 19/2023 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebelumnya, KPU hanya mengirim surat edaran kepada partai politik peserta pemilu untuk berpedoman pada putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.

"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR. Forumnya kan DPR," kata Hasyim di kantor KPU , Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober.

DPR RI diketahui tengah memasuki masa reses sejak 4 Oktober hingga 30 Oktober 2023. KPU masih menunggu masa reses DPR selesai untuk pembahasan perubahan PKPU.

Hasyim meyakini proses perubahan PKPU yang mesti berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka, bakal cawapres yang bisa maju Pilpres 2024 usai adanya putusan MK, akan bisa ditetapkan sebagai cawapres pada 13 November 2023.

"Peristiwa ini kan pernah terjadi, ya, 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," ungkap Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Pada Senin, 16 Oktober, MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.