Bagikan:

JAKARTA - Tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil tes kesehatan ini diserahkan secara kolektif setelah seluruh bakal pasangan calon menjalani pemeriksaannya.

Dokumen hasil tes kesehatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diserahkan oleh Kepala RSPAD Albertus Budi Sulistya kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasilnya, seluruh bakal pasangan capres-cawapres tersebut lulus tes kesehatan dan dinyatakan mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih.

Kemudian, hasil tes Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, maupun Prabowo-Subianto juga dinyatakan tidak positif narkoba.

“Disimpulkan bahwa hasil pemeriksannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Yang kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Hasyim saat mengumumkan hasil tes kesehatan masing-masing bakal pasangan calon di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober.

Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Subroto Albertus Budi Sulistya berujar bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan melibatkan 50 dokter yang terdiri dari tim dokter RSPAD, dokter kolegium, BNN, dan psikolog.

"Hasil pemeriksaan tersebut sudah kami lakukan sidang pleno sehingga kami sudah memperoleh sebuah penilaian hasil pemeriksaan dan secara legal formal hari ini saya sudah menyerahkan kepada Ketua KPU RI untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya," ungkap Budi.

Diketahui, pasangan Anies dan Cak Imin menjalani tes kesehatan pada Sabtu, 21 Oktober setelah mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober.

Kemudian, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melakukan tes kesehatan pada Minggu, 22 Oktober setelah sebelumnya mendaftar pada Kamis, 19 Oktober.

Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan pada Kamis, 26 Oktober setelah mendaftar pada Rabu, 25 Oktober.

Sementara, untuk hasil akhir dari rangakain verifikasi atau penelitian administrasi syarat bakal pasangan calon itu nanti akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal Senin, 13 November. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya pada 14 November 2023.